Dari Aula Kecamatan Tempeh: Catatan FRC yang Menyatukan Desa dan Inspektorat
- Sep 24, 2025
- Fandy
- Pemerintahan
Tempeh Tengah, KIM - Aula Kecamatan Tempeh menjadi saksi jalannya Evaluasi Fraud Risk Control (FRC) oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang. Rabu pagi, (24/09/2025) , Agenda yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB ini menghadirkan perangkat desa dari 13 desa di Kecamatan Tempeh. Bagi mereka, FRC bukan sekadar evaluasi tahunan, melainkan sebuah forum belajar, tempat administrasi diuji, keterbukaan ditantang, dan kepercayaan publik dipertaruhkan.
Desa Tempeh Tengah datang dengan kekuatan penuh. Hadir Sekretaris Desa, Ika Nurhayati, Kaur Perencanaan, Nur Bagio, Kaur Keuangan, Gerin Ferawati, Kaur TU dan Umum, Fandy, serta TPD Vita. Ketika giliran tiba, mereka maju dengan membawa setumpuk berkas dan semangat kerja sama.
Di hadapan tim Inspektorat Kabupaten Lumajang yang terdiri dari Wahyuning Indriati, Luluk Khoirul, Yosi Dian E., dan Nurina Ayuningtiyas, evaluasi berlangsung dengan alur tanya-jawab yang serius namun sesekali diselingi kehangatan. Meski ketegangan terasa, dialog interaktif membuat suasana lebih bersifat pembinaan daripada pemeriksaan semata.
Bagi Fandy, Kaur TU dan Umum Tempeh Tengah, evaluasi ini menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan dalam urusan administrasi. “Administrasi yang rapi itu pondasi. Jika dasar-dasar surat-menyurat, pencatatan, dan dokumen sudah teratur, maka pengelolaan desa secara keseluruhan akan lebih mudah dikontrol,” katanya dengan mantap.
Sementara itu, Yosi Dian E. dari Inspektorat memberikan perspektif berbeda: kepatuhan terhadap regulasi sebagai benteng utama. “Kami melihat FRC sebagai upaya bersama. Desa harus memahami bahwa setiap aturan bukan sekadar formalitas, tetapi mekanisme untuk menjaga agar anggaran desa tepat sasaran. Kepatuhan pada regulasi adalah benteng pertama untuk mencegah fraud,” jelasnya.
Di meja evaluasi, terjadi percakapan yang mencerminkan dinamika desa. Nur Bagio, memberi penjelasan detail mengenai proses perencanaan, sedangkan Gerin Ferawati, menekankan kedisiplinan dalam keuangan desa. Ika Nurhayati, dengan gayanya yang lugas, merangkum sekaligus mencatat setiap arahan dari Inspektorat. “Kami tidak ingin sekadar dinilai. Yang lebih penting adalah belajar dari evaluasi ini agar desa semakin terbuka dan dipercaya masyarakat,” ucap Ika Nurhayati, penuh keyakinan.
Suara dari Inspektorat pun terdengar menyejukkan. Wahyuning Indriati menegaskan bahwa kehadiran mereka tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti. “FRC adalah bagian dari pembinaan. Kami ingin desa lebih siap menghadapi risiko dengan sistem yang kuat, bukan menunggu masalah muncul,” katanya.
Nurina Ayuningtiyas, menambahkan bahwa transparansi bukan tujuan yang sekali dicapai, melainkan proses panjang. “Evaluasi ini bukan akhir, melainkan proses. Desa harus terus menumbuhkan budaya disiplin dan keterbukaan,” ujarnya.
Menjelang Tengah malam tepat pukul 23.55 WIB, evaluasi untuk Desa Tempeh Tengah selesai. Raut lega terlihat di wajah para perangkat desa. Mereka membawa pulang bukan hanya catatan koreksi, tetapi juga semangat baru untuk memperbaiki diri.
Ketika jarum jam di dinding aula Kecamatan Tempeh kembali berdetak menuju Tengah malam, evaluasi FRC pun usai. Namun sesungguhnya, yang berakhir hanyalah sesi formalitasnya, perjalanan panjang menuju tata kelola desa yang bersih dan transparan baru saja dimulai. Dari map-map tebal yang diperiksa hingga percakapan singkat di sela evaluasi, terselip satu pesan yang sama: bahwa kejujuran dan disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan napas dari pemerintahan desa itu sendiri.
Seperti detak jam yang terus berjalan, proses pembenahan tidak bisa berhenti. Desa Tempeh Tengah, bersama desa-desa lain di Kecamatan Tempeh, kini melangkah dengan bekal catatan, masukan, dan harapan. Karena pada akhirnya, keberhasilan evaluasi tidak hanya diukur dari berkas yang lengkap atau tanda tangan yang rapi, melainkan dari keberanian sebuah desa untuk terbuka, belajar, dan tumbuh lebih baik demi warganya.