Desa Tempeh Tengah Amankan Aset Melalui Pemasangan Plakat Bukti Hak Milik Tanah

  • Oct 14, 2025
  • Fandy
  • Pemerintahan

Tempeh Tengah, KIM - Pemerintah Desa Tempeh Tengah terus memperkuat komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset milik desa. Selasa (14/10/2025), Pemerintah Desa Tempeh Tengah melaksanakan pemasangan plakat bukti hak milik tanah aset desa yang berlokasi di KUD Lestari Makmur Dusun Krajan Tengah Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.

Pemasangan plakat tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Pertanahan Nomor: 20/HP/BPN.35.08/2020 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM): 12.33.04.05.4.00020, yang menegaskan status tanah tersebut sebagai aset sah milik Pemerintah Desa Tempeh Tengah.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat dusun, bersama Kepala Dusun Krajan Tengah, Vindra Kurniawan,  serta Ketua RT 05, Sutrisno. Kehadiran unsur pemerintahan tingkat dusun hingga RT menunjukkan sinergi dalam menjaga aset desa agar tetap aman dan tertib secara hukum.

Kepala Desa Tempeh Tengah, M. Mansyursah, menegaskan bahwa pemasangan plakat ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki desa. “Kami ingin memastikan semua aset desa terlindungi secara hukum. Pemasangan plakat ini menjadi tanda bahwa lahan tersebut telah bersertifikat dan sah sebagai milik desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Krajan Tengah, Vindra Kurniawan, menyampaikan apresiasinya atas langkah tersebut. Ia menilai pemasangan plakat tidak hanya memperjelas status aset, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga aset bersama.

“Dengan plakat ini, masyarakat bisa tahu secara langsung bahwa tanah ini milik desa. Ini bentuk transparansi sekaligus pencegahan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan,” katanya.

Ketua RT 05, Sutrisno, turut mendukung kegiatan tersebut dan berharap langkah seperti ini terus dilakukan di lokasi aset desa lainnya. “Kami dari tingkat RT siap membantu menjaga dan mengawasi aset desa agar tetap terjaga dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Langkah Pemerintah Desa Tempeh Tengah ini menjadi contoh nyata upaya pemerintah desa dalam mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan perlindungan hukum terhadap aset desa, guna memastikan aset publik tetap bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.