Langkah Tegas Pemdes Tempeh Tengah: Pemasangan Plakat Bukti Hak Milik Tanah Aset Desa

  • Oct 14, 2025
  • Fandy
  • Pemerintahan

Tempeh Tengah, KIM - Pemerintah Desa Tempeh Tengah menunjukkan langkah tegas dalam melindungi dan menertibkan aset desa. Selasa (14/10/2025), Pemdes Tempeh Tengah melakukan pemasangan plakat bukti hak milik tanah aset desa di area KUD Lestari Makmur, Dusun Krajan Tengah, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.

Pemasangan plakat tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Pertanahan Nomor: 20/HP/BPN.35.08/2020 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM): 12.33.04.05.4.00020, yang menegaskan legalitas tanah tersebut sebagai aset resmi milik Pemerintah Desa Tempeh Tengah.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Dusun, Pemasangan plakat dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa aset desa telah memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kepala Desa Tempeh Tengah, M. Mansyursah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam memastikan setiap aset yang dimiliki desa memiliki kejelasan status dan perlindungan hukum. “Pemasangan plakat ini bukan hanya simbol, tapi bentuk keseriusan kami dalam menjaga aset desa. Semua harus jelas, sah, dan tercatat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dusun Krajan Tengah, Vindra Kurniawan, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib. “Kami mendukung penuh kebijakan ini. Dengan adanya plakat, masyarakat tahu bahwa lahan ini milik desa dan sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Langkah tegas Pemdes Tempeh Tengah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa untuk menjaga aset publik tetap aman, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi aset desa.