Musala Kebonsari: Sidang Waris Waqaf Tegaskan Kepemilikan dan Jaga Keutuhan Umat

  • Jan 09, 2026
  • KIM PERMATA ABADI DESA TEMPEH TENGAH
  • Pemerintahan, Keagamaan, Kemasyarakatan

Tempeh Tengah, KIM – Pemerintah Desa Tempeh Tengah memfasilitasi sidang waris terkait tanah waqaf musala di RT 25 RW 03, Dusun Kebonsari, pada Jumat (9/1/2026). Sidang ini dihadiri unsur pemerintah desa, ahli waris pemilik asal,dan tokoh agama setempat.

Sidang dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Kebonsari dengan tujuan memastikan kepastian hukum waqaf, sekaligus menyamakan persepsi antar keluarga ahli waris mengenai status tanah yang telah digunakan sebagai musala sejak beberapa tahun terakhir.

Dalam pertemuan tersebut, para ahli waris menyampaikan penjelasan mengenai riwayat tanah, asal-usul kepemilikan, serta kesediaan untuk menyelesaikan persoalan hukum waris tanpa mengurangi niat wakif yang telah mewakafkan tanah demi kemaslahatan umat.
Pemerintah Desa Tempeh Tengah menegaskan bahwa proses sidang dilakukan secara musyawarah dengan mengedepankan asas kekeluargaan, agar pemanfaatan tanah untuk keperluan ibadah tetap berjalan tanpa hambatan.

“Musala ini bukan hanya bangunan, tetapi tempat masyarakat bersujud, mengaji, dan memperkuat persaudaraan. Melalui sidang ini, kami ingin memastikan bahwa status waqafnya jelas dan tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Sekretaris Desa, Ika Nurhayati.

Sidang disimpulkan dengan pencatatan hasil musyawarah yang akan menjadi dasar kelanjutan proses administrasi waqaf di tingkat desa, sekaligus memastikan legalitas tanah sesuai aturan yang berlaku. Dengan selesainya tahap awal musyawarah waris tersebut, masyarakat berharap pemanfaatan musala dapat terus berlangsung nyaman, aman, dan membawa keberkahan bagi warga Dusun Kebonsari. (KIM Permata Abadi/Dn).