Optimalkan Pendapatan Daerah, BPRD Validasi PBB–P2 2025 Bersama Pemerintah Desa Tempeh Tengah

  • Feb 25, 2026
  • KIM PERMATA ABADI DESA TEMPEH TENGAH
  • Pemerintahan

Tempeh Tengah, KIM - Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan Validasi Penerimaan dan Piutang PBB-P2 Tahun 2025 di Kantor Desa Tempeh Tengah pada Rabu, (25/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi pajak daerah serta memastikan akurasi data piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam pelaksanaan validasi tersebut, hadir Lody Bramboja (Koordinator Pajak) , Ika Nurhayati (Sekdes), serta perwakilan dari BPRD Lumajang, Fachrudin. Kegiatan dimulai dengan pengecekan data wajib pajak, pemeriksaan laporan penerimaan, dan pencocokan data piutang tahun berjalan serta tahun sebelumnya. Tim BPRD menekankan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi agar tidak terjadi selisih data antara desa dan kabupaten.

Lody Bramboja menyampaikan bahwa validasi ini sangat membantu dalam memastikan data PBB-P2 tetap akurat dan terkini. “Validasi seperti ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahan pencatatan. Kami di desa berkomitmen menjaga transparansi dan ketepatan data agar pelayanan pajak semakin baik,” ujarnya.

Sementara itu, Fachrudin menegaskan bahwa validasi rutin menjadi langkah penting dalam menjaga tertib administrasi pajak daerah. “Desa Tempeh Tengah sudah menunjukkan progres yang baik dalam pengelolaan data PBB-P2. Kami harap kerja sama ini terus ditingkatkan agar akurasi data dan penerimaan pajak dapat terus optimal,” jelasnya.

Kegiatan validasi ditutup dengan penyampaian catatan perbaikan teknis sekaligus apresiasi kepada Pemerintah Desa Tempeh Tengah atas kerja sama dan keterbukaan data. Validasi ini diharapkan turut meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di tingkat desa. (KIM Permata Abadi - Fandy).