Pastikan Aset Terlindungi, Desa Tempeh Tengah Pasang Plakat Bukti Hak Milik Tanah
- Oct 14, 2025
- Fandy
- Pemerintahan
Tempeh Tengah, KIM - Pemerintah Desa Tempeh Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan menertibkan aset milik desa. Selasa (14/10/2025), Pemerintah Desa Tempeh Tengah melaksanakan pemasangan plakat bukti hak milik tanah aset desa di KUD Lestari Makmur Dusun Krajan Tengah Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.
Pemasangan plakat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Pertanahan Nomor: 20/HP/BPN.35.08/2020 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM): 12.33.04.05.4.00020, yang menegaskan legalitas tanah tersebut sebagai aset sah milik Pemerintah Desa Tempeh Tengah.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tempeh Tengah, M. Mansyursah, didampingi Kepala Dusun Krajan Tengah, Vindra Kurniawan, serta seluruh perangkat dusun. Kehadiran mereka menandakan keseriusan pemerintah desa dalam memastikan seluruh aset desa memiliki status hukum yang jelas.
Kepala Desa Tempeh Tengah, M. Mansyursah, menegaskan bahwa pemasangan plakat ini merupakan langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset desa agar tidak disalahgunakan di kemudian hari. “Kami ingin semua aset desa terlindungi secara hukum. Pemasangan plakat ini menjadi tanda bahwa tanah tersebut milik desa dan telah memiliki kekuatan hukum yang sah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Krajan Tengah, Vindra Kurniawan, menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat. “Dengan adanya plakat ini, masyarakat bisa mengetahui dengan jelas mana tanah yang menjadi aset desa. Ini juga bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga aset milik desa,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Tempeh Tengah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi dan menata aset desa secara administratif dan legal. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mewujudkan tertib administrasi aset serta transparansi tata kelola pemerintahan desa.