Pembinaan dan Pengawasan Usaha Krupuk Openan Teddy Wijaya: Satpol PP Kabupaten Lumajang Dampingi Izin NIB dan P-IRT
- Dec 03, 2025
- KIM PERMATA ABADI DESA TEMPEH TENGAH
- Ekonomi dan Sosial, Pemerintahan
Tempeh Tengah, KIM - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang melakukan kunjungan pembinaan dan pengawasan ke salah satu pelaku usaha rumahan, Krupuk Openan milik Teddy Wijaya, yang berlokasi di Dusun Kebonsari, Desa Tempeh Tengah, Rabu (03/12/2025).
Kunjungan ini dipimpin oleh petugas Satpol PP, M. Hendrik, bersama Kepala Dusun Kebonsari, Rofik. Agenda pengawasan difokuskan pada kelengkapan perizinan pelaku usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Dalam penjelasannya, Edy S. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin Satpol PP untuk memastikan seluruh pelaku usaha di tingkat desa memiliki legalitas yang lengkap. “Pembinaan ini penting agar usaha mikro di desa dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan. Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera melengkapi NIB dan P-IRT agar produk yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan standar kualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Kasun Kebonsari, Rofik, mengapresiasi langkah Satpol PP yang turut membantu pemerintah desa dalam mendampingi para pelaku UMKM. “Kami mendukung penuh kegiatan pembinaan ini. Harapannya, para pelaku usaha di Kebonsari semakin tertib administrasi dan usahanya bisa berkembang lebih maju,” katanya.
Teddy Wijaya, selaku pemilik usaha krupuk openan, menyambut baik kunjungan tersebut dan berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan.
Kegiatan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dan Satpol PP untuk memastikan seluruh UMKM di wilayah Tempeh Tengah berjalan sesuai aturan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas produk lokal agar lebih kompetitif di pasar. (KIM Permata Abadi/Fandy).