Pemdes Tempeh Tengah Pasang Plakat Bukti Hak Milik Tanah Aset Desa, Pastikan Legalitas Aset Terjaga

  • Oct 14, 2025
  • Fandy
  • Pemerintahan

Tempeh Tengah, KIM - Pemerintah Desa Tempeh Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan menertibkan aset desa. Selasa (14/10/2025), Pemerintah Desa Tempeh Tengah melakukan pemasangan plakat bukti hak milik tanah aset desa yang berlokasi di KUD Lestari Makmur, Dusun Krajan Tengah, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.

Pemasangan plakat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Pertanahan Nomor 20/HP/BPN.35.08/2020 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM): 12.33.04.05.4.00020, yang menegaskan status hukum tanah tersebut sebagai aset milik Pemerintah Desa Tempeh Tengah.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tempeh Tengah, M. Mansyursah, bersama seluruh perangkat desa serta Kepala Dusun Krajan Tengah, Vindra Kurniawan. Kehadiran perangkat lengkap dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemdes dalam memastikan seluruh aset desa memiliki bukti legalitas yang sah.

Kepala Desa Tempeh Tengah, M. Mansyursah, menegaskan bahwa pemasangan plakat ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah nyata dalam melindungi aset desa dari potensi penyalahgunaan atau sengketa di masa mendatang. “Aset desa harus jelas kepemilikannya. Dengan adanya plakat ini, masyarakat dan pihak lain bisa mengetahui bahwa tanah ini adalah milik desa dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Krajan Tengah, Vindra Kurniawan, menyambut baik langkah tersebut. Ia berharap, ke depan seluruh aset desa di wilayahnya juga dapat ditandai dan tercatat dengan rapi. “Ini bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga aset desa. Dengan plakat seperti ini, transparansi dan akuntabilitas bisa lebih terjaga,” katanya.

Dengan pemasangan plakat bukti hak milik tersebut, Desa Tempeh Tengah menjadi salah satu desa yang aktif dalam menata dan mengamankan aset desa, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong tertib administrasi aset desa dan transparansi tata kelola pemerintahan desa.