Transparansi dan Perlindungan Aset: Desa Tempeh Tengah Pasang Plakat Hak Milik Tanah Desa

  • Oct 14, 2025
  • Fandy
  • Pemerintahan

Tempeh Tengah, KIM - Dalam upaya memperkuat transparansi dan perlindungan terhadap aset desa, Pemerintah Desa Tempeh Tengah melaksanakan pemasangan plakat bukti hak milik tanah desa di area KUD Lestari Makmur, Dusun Krajan Tengah, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Selasa (14/10/2025).

Pemasangan plakat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Pertanahan Nomor: 20/HP/BPN.35.08/2020 dengan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM): 12.33.04.05.4.00020, yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Desa Tempeh Tengah.

Kegiatan didampingi seluruh perangkat dusun. Kepala Dusun Krajan Tengah, Vindra Kurniawan, serta Ketua RT 05, Sutrisno. Kehadiran mereka menandakan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga kejelasan serta keamanan aset desa.

Kepala Desa Tempeh Tengah, M. Mansyursah, menegaskan bahwa pemasangan plakat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan memiliki kekuatan hukum. “Setiap aset desa harus memiliki bukti hukum yang jelas. Pemasangan plakat ini bukan hanya simbol, tetapi langkah nyata untuk melindungi aset desa dari potensi sengketa atau penyalahgunaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Krajan Tengah, Vindra Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap aset milik bersama. “Dengan adanya plakat ini, masyarakat bisa melihat langsung bahwa tanah ini milik desa. Ini wujud keterbukaan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga aset publik,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua RT 05, Sutrisno, yang menilai kegiatan ini sebagai langkah penting dalam menciptakan kesadaran kolektif di tingkat warga. “Kami di tingkat RT siap ikut menjaga dan mengawasi agar aset desa tetap aman dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Langkah Pemerintah Desa Tempeh Tengah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menata administrasi aset desa secara legal dan transparan. Melalui pemasangan plakat tersebut, pemerintah desa berharap seluruh aset yang dimiliki dapat terlindungi, terdokumentasi dengan baik, serta memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.